
POSKOTA.CO – Mantan anggota Detasemen Polisi Militer (denpom) IV/5 Semarang Letnan Dua (Purn) Susanto mengajukan Peninjauan Kembali atas hukuman yang dijalaninya dalam kasus pidana pada 2010 lalu.
Peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Militer II-10 Semarang, Senin.
Susanto mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pelanggaran kesopanan dan perkosaan terhadap seorang wanita. “Ada bukti baru tentang dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Denpom IV/5 Semarang,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Susanto sendiri telah dijatuhi hukuman selama 10 bulan serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Susanto menjalani hukumannnya mulai 23 Agustus 2013 dan bebas pada Juni 2014.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan kasus yang dialaminya. Ia mencontohkan tidak adanya saksi yang dicatat berita acara pemeriksaannya oleh pemyidik.
“Saksi hanya diminta datang untuk menandatangani berita acara yang sudah dibuat oleh penyidik,” katanya.
Ia menduga ada intervensi pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditanganinya saat itu.
Selain mengajukan peninjauan kembali, Susanto juga sudah melaporkan dugaan kriminalisasi perkara itu ke Pusat Polisi Militer serta Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melapor ke pimpinan TNI,” katanya.







Komentar