oleh

loper koran Nyambil Jualan Togel

Peralatan judu koprok yang disita saat penggerebekan. (DOK)
Peralatan judu koprok yang disita saat penggerebekan. (DOK)

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang loper koran, Suhadi,49, warga Kampung Ngempon Lor, Kelurahan Parakan Wetan, Temanggung, karena terlibat penjualan toto gelap.

“Kami juga menangkap Agus Yulianto,44, yang merupakan pasangan kerja Suhadi dalam menjual togel,” kata Kasubbag Humas Polres Temanggung Kompol Djumianto di Temanggung, Jumat.

Ia mengatakan mereka ditangkap di rumah Suhadi, saat itu mereka sedang menghitung uang hasil penjualan togel.

Menurut dia, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah uang tunai senilai Rp159.000, dua buah alat tulis, sebuah buku ramalan, enam lembar kertas kosong untuk pesan nomor, delapan lembar kertas bertuliskan nomor pesanan, dua sebuah telepon seluler.

“Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta,” katanya.� Tersangka Suhadi, mengatakan terpikat menjual togel karena keuntungannya lumayan.

Menurut dia, omset penjualan togel sehari bisa mencapai Rp300 ribu.

Ia mengatakan, berjualan togel juga tidak rumit, tetapi risikonya ditangkap polisi.� “Saya hanya menerima pesanan nomor togel yang diminta pembeli, sedang pengumuman melalui internet,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *