oleh

Bak Terbuka Dilarang Angkut Massa Kampanye

Bak terbuka kerap dipakai angkutan kampanye
Bak terbuka kerap dipakai angkutan kampanye

POSKOTA.CO – Angkutan barang bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2014, 16 Maret hingga 5 April.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Mujito, Rabu, mengatakan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

“Dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka seperti truk ataupun pikap untuk berkampanye. Sebab hal itu sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Mujito, kepada wartawan.

Menurut dia, larangan tersebut telah disosialisasikan pihak kepolisian dan KPU setempat kepada partai politik, calon anggota legislatif, maupun tim sukses.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan panwaslu setempat untuk membantu melakukan pemantauan jika ada partai politik ataupun caleg yang melanggar saat kampanye nanti,” kata dia.

Selain larangan tidak menggunakan kendaraan bak terbuka, Polres Magetan juga meminta partai politik, caleg, dan peserta kampanyenya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, dipastikan tingkat pelanggaran lalu lintas pada saat kampanye terbuka sangat rawan terjadi.

“Kami mengimbau para peserta kampanye untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, juga dilarang menggunakan kendaraan yang tidak standar, seperti menggunakan mesin “brong”, kendaraan “protolan” atau tidak lengkap,” tuturnya.

Mujito menambahkan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas jika para peserta kampanye melanggar aturan yang ada. Tindakan tegas tersebut dapat berupa tilang ataupun mengamankan truk dan mobil pikap yang tetap digunakan untuk mengangkut orang.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 tahun 2013 tentang perubahan keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014, ditetapkan bahwa kampanye umum terbuka dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu berlangsung.

Adapun, pelaksanaan kampanye melalui rapat umum atau terbuka dan iklan media massa dilakukan pada tanggal 16 Maret-5 April 2014, kemudian masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 April 2014. Sedangkan pemungutan suara Pileg 2014 akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *