POSKOTA.CO – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan seluruh penumpang kereta rel listrik (KRL) menggunakan pakaian lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang
Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Menhub, persyaratan penumpang kereta api perkotaan wajib menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menjelaskan, pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaus, jaket, atau kemeja.
Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang, lanjutnya, tidak diperbolehkan menggunakan KRL. (d)
Komentar