POSKOTA.CO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bukan merupakan menjadi kerugian negara. Demikian bunyi
Tag: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

