POSKOTA.C0 – Setelah 1×24 jam diperiksa di Bareskrim, pihak kepolisian menyerahkan buronan Djoko Tjandra kepada pihak Kejaksaan Agung, untuk kemudian dieksekusi menjalani
Tag: Hukuman 2 Tahun
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

