DEMONSTRASI atau unjuk rasa yang dilakukan oleh massa atau organisasi massa, biasanya karena ada tuntutan yang harus dipenuhi kepada mereka. Misalkan demo buruh yang meminta kenaikan upah, demo guru honor yang minta diangkat sebagai guru tetap, atau demo oleh massa yang minta warga lokal diberi pekerjaan atas perusahaan yang ada di sekitarnya.
Namun aksi demo yang dilakukan seratusan massa di kawasan perumahan Metland Cibitung, Kamis (22/09) boleh dibilang cukup unik. Massa pengunjuk rasa memaksa pihak pengembang untuk membeli lahan seluas 21 hektar milik seorang bos tanah dengan harga yang mereka terapkan sendiri yang jauh di atas pasaran.
Jarangkan ada demo atau unjuk rasa seperti itu? Yang biasanya ada sih, warga demo minta tanahnya yang sudah dibebaskan untuk segera dibayar. Bukan memaksa pihak lain untuk membeli tanah.
Azas jual beli tanah itu kan adalah suka sama suka. Dan hal lainnya, harganya juga harus sesuai pasaran. Tidak bisa dipaksakan oleh penjual dengan harga yang dikehendakinya sendiri.
Begitulah kondisi yang saat ini terjadi di Bekasi. Seiring berkembangnya bisnis properti, harga tanah menjadi sangat melambung. Di sisi lain, ketersediaan lahan untuk properti semakin tahun semakin berkurang.
Tidak heran jika kasus tanah di Bekasi seringkali mencuat . Misal saja ada perusahaan yang sudah menguasai ijin lokasi tapi pembebasan lahannya tidak selesai, sehingga merugikan pemilik tanah karena tidak bisa menjual ke pihak lain selain ke perusahaan pemegang ijin lokasi.
Hal lainnya, ada juga pengembang yang menggantung uang pembebasan dan tidak segera melunasinya, sedangkan kegiatan pembangunan perumahan sudah dilakukan.
Jadi kalau ada demo atau aksi unjuk rasa yang tujuannya memaksa pihak pengembang membeli tanah seseorang cukong dan dengan harga yang si cukong tentukan sendiri, barangkali ini baru terjadi di Kabupaten Bekasi. ( agus suzana)







Komentar