oleh

Disesalkan, Menpora Dito Tak Hadiri Sosialisasi Permenpora Bersama Pengurus Cabor

JAKARTA – Acara sosialisasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2014 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), di Hotel Ciputra Jakarta, pada Senin (9/12/2024), menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya ketidakhadiran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Harusnya, Dito-lah selaku penanggung jawab tertinggi olahraga Indonesia menjelaskan secara detail maksud dari Permenpora 14/2014. Selain itu, Dito yang menandatangani Permenpora, tepatnya pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Dari pengamatan Indonesia Pengawas Olahraga (IPO), posisi Menpora Dito digantikan Wamenpora Taufik Hidayat, yang bukan hanya tidak terlibat dalam pembuatannya seperti pengurus PB-PP, tetapi juga tak hadir, pada saat penandatangan Permenpora 14/2024 tersebut.

“Apakah Dito yang benar-benar tidak paham olahraga, dan takut atau sengaja membenturkan legenda bulu tangkis Taufik Hidayat dengan masyarakat olahraga. Khususnya para petinggi PB-PB. Karena, Permenpora 14/2024 tersebut, jelas adanya intervensi pemerintah yang melanggar Olympic Charter, dan bisa berakibat sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC),” ujar Erwiantoro, ketua Indonesia Pengawas Olahraga (IPO) menyesalkan, seperti dilansir dari rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/12/2024).

Lanjutnya, bagaimana mungkin Permenpora 14/2024, tidak boleh direvisi atau disempurnakan. Contoh yang paling jelas, dan bisa dibaca dan dipahami. Di Pasal 21 Ayat 1 dan 2 masih mencantumkan nama menteri, yang menyelenggarakan bidang hukum dan hak asasi manusia (Menkumham-red). Padahal, di era Kabinet Merah Putih sudah tidak ada lagi dan telah dipisah menjadi Menteri Hukum dan Menteri HAM.

“Kesalahan kalimat tersebut bukan hanya membuat keanehan tetapi juga bisa menjadi bahan tertawaan. Kok bisa? Induk organisasi cabang olahraga (PP-PB), berhubungan dengan Menkumham, karena terkait legalitas, yaitu akta pendirian atau melaporkan hasil,” ujarnya.

Wajar jika induk-induk organisasi olahraga (PB-PP) merasa keberatan dan menyebut adanya intervensi terkait Permenpora, yang menyebutkan setiap kongres/musyawarah organisasi olahraga, harus memperoleh rekomendasi Menpora.

Penerapan aturan tersebut, memang tidak ada masalah saat ini. Ke depan, bisa saja menimbulkan polemik bilamana calon ketua umum, yang diinginkan anggota induk-induk organisasi, tidak diinginkan Menpora, dengan alasan-alasan tertentu termasuk politis. Dengan kata lain, independensinya sudah tidak ada lagi.

Yang lebih mengagetkan lagi, Menpora punya tugas melantik pengurus induk-induk organisasi menggantikan posisi KONI Pusat. Padahal, masalah pelantikan itu, bukan hal penting, mengingat munas/kongres sebagai forum tertinggi. (*/bu)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *