oleh

KEMENKUMHAM: KALAPAS KARAWANG TERANCAM DIPECAT

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat Agus Toyib menyatakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang terancam dipecat jika terbukti ada keterlibatannya dalam kasus temuan narkoba di lapas tersebut.

“Pemecatan berlaku bila memang Kepala Lapas terbukti dengan sengaja ‘bermain’,” kata Agus kepada wartawan di Bandung, Sabtu. Beberapa jenis narkoba ditemukan petugas gabungan polisi dan BNN setempat saat melakukan operasi Antik 2016 di Lapas Karawang, Jumat (5/2) malam.

Menurut Agus temuan narkoba di dalam lapas itu menjadi peringatan agar jajaran Lapas Karawang lebih memperketat pengamanannya. “Narkoba masuk lapas, maka di situ harus ada evaluasi bagian mana titik lemahnya,” katanya.

Ia menambahkan sanksi bagi kepala lapas dan jajarannya yaitu hukuman bahkan pemecatan akan diberlakukan jika ada yang terbukti bersalah. Namun sebelum pemecatan, kata dia, pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kesalahannya. “Kalau pemecatan, masih butuh pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya petugas gabungan berjumlah 300 personel terdiri dari jajaran Polda Jabar sembilan personel, kemudian dibantu jajaran Reskrim, Reserse Narkoba, Intelkam, Sabhara dan petugas dari BNN Karawang, berikut mengerahkan dua ekor anjing pelacak terlibat dalam Operasi Antik 2016 di Lapas Karawang.

Operasi narkoba itu berhasil menemukan barang bukti narkoba yakni enam paket kecil sabu-sabu, dua butir ekstasi, 10 papan pil dextro dan satu paket ganja. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni beberapa bong, alat konsumsi sabu-sabu, kemudian 35 unit telepon seluler dan 45 kartu sim.

Operasi tersebut difokuskan di blok A, C, dan blok D Lapas Karawang yang dihuni kusus narapidana kasus narkoba. Petugas juga melakukan tes urine terhadap penghuni Lapas Karawang, yang hasilnya dari 125 sampel urine, sebanyak 46 narapidana positif menggunakan narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *