oleh

RUU Sisdiknas yang Baru Janjikan Penghasilan Para Guru Akan Lebih Merata  

POSKOTA.CO-Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan, isi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) antara lain  mengamanatkan pemberian kenaikan penghasilan bagi guru, yang saat ini belum memiliki sertifikat atau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Saat ini saja masih terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, karena harus antre dalam pendaftaran PPG. Implikasinya, mereka belum memiliki penghasilan yang layak,” ujar Anindito dalam Diskusi Pendidikan dengan  Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Fortadikbudristek), Senin (12/09/2022).

Menurut dia, solusinya atas permasalahan tersebut maka harus diputihkan, dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi. Yang guru ASN ditingkatkan tunjangan jabatan fungsionalnya, yang non-ASN ditingkatkan melalui Dana BOS yang kita prioritaskan untuk kesejahteraan guru.

Apabila PPG tidak lagi menjadi syarat untuk memperoleh penghasilan yang layak, maka guru tidak perlu lagi melakukan PPG. Skema yang ada di bawah regulasi saat ini menjadi bukti bahwa untuk sertifikasi 1,3 juta guru saja membutuhkan waktu hingga 18 tahun.

“Jika guru yang 1,6 juta tersebut juga harus mengikuti sertifikasi maka dibutuhkan waktu setidaknya 20 tahun lagi. Maka tidak semua dari para guru tersebut akan sempat menikmati penghasilan yang layak karena keburu pension,” tambahnya.

Karena itulah system yang ada sekarang diubah. Dengan tidak ada lagi PPG untuk mendapatkan penghasilan yang layak diharapkan para guru dapat meningkatkan kualitas.

“Kesejahteraan guru seharusnya memang terlebih dahulu diperhatikan sebelum bicara soal kualitas. Sebab, jika penghasilan belum layak, peningkatan kualitas merupakan hal yang sulit dilakukan.”

Untuk meningkatkan penghasilan bagi guru di sekolah swasta yang memiliki pemasukan minim pemerintah akan menopangnya melalui dan BOS yang ditingkatkan. Dana BOS tersebut selanjutnya akan diprioritaskan untuk meningkatkan penghasilan guru.

Sementara untuk mencegah terjadinya moral hazard terhadap kemungkinan pihak yayasan yang menaungi sekolah berbuat nakal pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat. Jika terbukti penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *