oleh

Polri Siap Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

POSKOTA.CO–Polri siap kawal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) Darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung 3 sampai 20 Juli 2021. Polri telah melakukan persiapan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, TNI, Pemda termasuk Kejaksaan.

Petugas akan melakukan penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. termasuk juga operasi yustisi. “Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda dan pidana.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *