oleh

Mendagri : Kendalikan Inflansi di Desa Bisa Gunakan BTT, Dana Transfer Umum hingga Anggaran DD

POSKOTA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas meminta seluruh jajaran atau aparatur pemerjntahan desa (Pemdes) dapat mengendalikan inflansi hingga tingkat daerah atau desa agar dapat membantu mengantisipasi atau dikendalikan secara otomatis ditingkat nasional.

“Instrumen  pengendalian inflansi yang terjadi di daerah tentu ya dapat menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum hingga Anggaran Dana Desa gang ada jika daerah atau desa dapat mengendalikan jnflansi ini tentunya otomatis angka nasional bisa dikendalikan,” tegas Mendagri Tito Karnavian, di Badan Kantor Pusat Statistik, Senin (3/10).

Pemerjntah daerah dalam meredam jnflansi bisa dilakukan berbagai macam cara uang anggarannnya sudah tersedia seperti menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang saat ini masih di atas Rp 7 triliun untuk.meresam inflansi.

Selain itu ada instrumen SP D yaitu dua persen  dari Dana Transfer Umum (DAU) sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diterbitkan dan itu digunakan untuk mengendalikan inflasi, ujarnya yang berharap seluruh Pemerintah desa untuk manfaatkan Anggaran dana desa.

Menurut Tito Karnavian, di desa juga dapat bergerak menggunakan Anggaran dana desa karena Menteri Desa dan PDTT sudah menerbitkan Kepmendes PDTT untuk dapat menggunakan sekitar 30 persen dari sisa dana desa yang dialokasikan jaring pengaman sosial/bansos.  “Jadi bansos bisa dari Belanja Tidak Terduga kemudian bisa dari dana bansos yang regular,” tuturnya.

Sedangkan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,  Yusharto Huntoyungo, menambahkan pemerintah desa bisa menggunakan anggaran 30% dana desa untuk pengendalian inflasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa, tuturnya yang menambahkan tentunya harus melalui musyawarah Desa khusus dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja desa.

Peranan pemerintah desa diharapkan aktif memperkuat UMKM, BUMDes hingga memanfaatkan pangan lokal.

Sesuai data BPS angka inflasi secara nasional terjadi peningkatan pada bulan September 2022 sebesar 1,17 persen atau tahunan sebesar 5,95 persen. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *