oleh

Gugatannya Ditolak MK, Mimpi RR sebagai Calon Presiden Terkubur

POSKOTA.CO – Mimpi Rizal Ramli untuk maju sebagai calon presiden benar-benar terkubur. Gugatannya soal ambang batas calon presiden ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, eks Menko Maritim ini tetap tidak terima dengan putusan tersebut. RR-inisial Rizal Ramli, masih ngomel-ngomel.

Gugatan RR agar ambang batang pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dihapus atau menjadi 0 persen ditolak MK. Putusan itu diketuk hakim MK pekan lalu. Alasannya, RR selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon tidak bisa membuktikan pernah dicalonkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik sebagai calon presiden.

Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan begitu, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan.

Menanggapi putusan itu, RR tidak terima. Kata dia, pertimbangan hakim MK bahwa dirinya bukan calon presiden yang didukung partai politik, sehingga tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan judicial review merupakan alasan yang tak masuk akal.

Menurutnya, aturan PT sudah pernah digugat 12 kali, 11 diantaranya diterima dan diproses oleh MK. Para penggugat merupakan individu seperti dirinya maupun individu yang mewakili organisasi.

“Jadi, pertimbangan hukum hakim MK bahwa saya tidak punya legal standing menggugat presidential threshold kekanak-kanakan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menteri di era Presiden Gus Dur ini mengklaim, pada tahun 2009, dirinya pernah didukung sembilan partai yang tergabung dalam kelompok perubahan. Di antaranya, Partai Buruh Sejahtera, Partai Kedaulatan, dan Partai PNBK. “Ini bukti bahwa saya sebetulnya bisa mencalonkan,” tuturnya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono tak mau banyak berkomentar soal kekecewaan yang dialami RR. Dia hanya mengatakan, putusan MK takkan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. “Kecewa atau puas pada putusan merupakan hal yang lumrah. Putusan pengadilan dimanapun dan kapanpun tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” katanya , semalam.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menghormati putusan MK. Dia meyakini bahwa MK memiliki acuan hukum.

Namun, Lucius sepakat dengan RR, kalau ambang batas nyapres itu sangat memberatkan. “Pembatasan itu berdampak pada terbatasnya peluang orang-orang untuk ikut berkontestasi di Pilpres,” katanya , kemarin.

Di dunia maya, sikap RR ini menuai sorotan dari netizen. “Hakim MK sudah tepat menolak gugatan PT 0 persen. Karena pemilu butuh pembatasan jumlah peserta pemilu, sehingga pemilu bisa terselenggara dengan sederhana dan baik. Akan lebih tepat kalau RR sarankan agar proses pemilihan capres harus diwajibkan melalui mekanisme konvensi partai (voting semua anggota parpol),” cuit akun @Ide2nesia.

“Nutupi malu. Karena nggak bisa nunjukin bukti untuk narasi gugatannya,” sindir akun @JsOaoao. “Jadi Ketua RT aja pak.. nggak pake ambang batas..,” timpal akun @PrihatiYudi. “Seharusnya Rizal Ramli koreksi diri dan bercermin materi gugatan tidak ada kualitas dan bobot.,” sambar akun @DedieRuji. (ale)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *