oleh

Bappenas Usul Penyelenggara Pemilu Sembilan Orang, Ketua DKPP: Lebih Kenegarawanan daripada Politis

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyoroti usulan menarik terkait revisi Undang-Undang Pemilu yang mengemuka dalam diskusi terbatas bertema Penguatan Lembaga Kode Etik, di Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asisten Deputi Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam Brigjen TNI Haryadi, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini, serta perwakilan Indeks Demokrasi Indonesia Agus Pramono.

Heddy menilai, usulan dari Bappenas menjadi salah satu poin paling menarik dalam diskusi, khususnya terkait komposisi penyelenggara pemilu. “Menurut saya yang dari Bappenas itu sangat menarik,” ujar Heddy.

Ia menjelaskan, Bappenas mengusulkan agar jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP masing-masing berjumlah sembilan orang. “Terdiri dari tiga unsur, tiga diusulkan pemerintah, tiga diusulkan DPR, dan tiga diusulkan Mahkamah Konstitusi. Menurut saya, komposisi ini sangat ideal,” kata Heddy.

Menurutnya, gagasan tersebut mencerminkan pendekatan kenegarawanan, bukan sekadar kepentingan politik. Sudut pandang itu dinilai penting untuk memperkuat sistem kepemiluan agar lebih berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. “Ini hal baru dalam usulan rancangan Undang-Undang Pemilu. Masih sebatas usulan, tapi menurut saya sangat menarik dan lebih mencerminkan kenegarawanan daripada unsur politis,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini mengungkapkan, pihaknya memang merekomendasikan penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu. “Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari sembilan orang,” ujar Nuzula.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga diusulkan Mahkamah Konstitusi, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (din/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *