oleh

Tingkatkan Jumlah Rumah Memilah, Kecamatan Senen Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW

JAKARTA – Kecamatan Senen menggelar sosialisasi Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW). Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

Kegiatan dibuka Sekretaris Camat (Sekcam) Senen, Winetrin didampingi Kasi Ekbang Kecamatan Senen, Dwi Basuki berlangsung di aula ruang serbaguna lantai IV kantor kecamatan setempat Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Senen, Slamet Fikli yang juga sebagai nara sumber menerangkan, kegiatan sosialisasi ini terkait strategi untuk implementasi Pergub nomor: 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW, yang diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi) Ekbang kelurahan se Kecamatan Senen, kemudian pendamping Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW Satpel LH Kecamatan Senen dan  petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari kelurahan.

“Tujuannya sosialisasi ini supaya memahami tugas dalam membantu pendamping RW untuk meningkatkan jumlah rumah memilah di wilayah Kecamatan Senen,” kata Slamet Fikli, Kamis (8/8/2024).

Ditambahkan Slamet Fikli, masing-masing lima PPSU dari kelurahan se Kecamatan Senen siap berkolaborasi dalam membantu pendamping BPS RW dari Satpel LH.

“Untuk Kecamatan Senen dari 48 RW, ada sebanyak 272 rumah memilah yang sudah aktif hingga bulan Juli 2024. Alhamdulillah kegiatan ini mendapat respon dukungan dari Camat Senen Ronny Jarpiko untuk meningkatkan jumlah rumah memilah,” imbuhnya. (van/pkol)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *