oleh

Tiang Reklame di Jalan Sabang Belum Dibongkar Satpol PP DKI Jakarta

POSKOTA.CO – Nggak dibongkar-bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Meskipun sudah lama diusulkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk dibongkar Satpol PP DKI.

Namun, reklame-reklame tiang tumbuh tersebut dicuekin hingga bertengger bertahun-tahun seperti, ditikungan maut perempatan, Jalan Sabang atau H. Agus Salim, Kebon Sirih Menteng. Kemudian, reklame serupa di kawasan, Jalan KH. Mas Mansyur, Kebon Kacang, Tanah Abang dan Jalan Letjend Suprapto, Tanah Tinggi, Johar Baru masih belum dibongkar Satpol PP DKI.

“Belum lama juga itu reklame yang berdiri di Jalan Letjend Suprapto dicopotin iklannya aja, tapi kerangka dan tiangnya belum dibongkar,-bongkar” ungkap Basnur warga Kecamatan Johar Baru, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, staf Seksi Penertiban Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Soleh ketika ditanya soal reklame tiang tumbuh melalui telepon, Senin (6/3/2023) menerangkan, reklame tiang tumbuh tersebut merupakan titik tiang lama. “Reklame tiang tumbuh itu titik lama  dan sudah pernah di rekomtek ke Satpol PP. Namun tidak pernah dibongkar oleh Satpol PP,” singkatnya.

Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi mengaku miris, ia pun mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mencopot Satpol PP DKI.

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame. Pergub tersebut menjelaskan bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang. Sedangkan, yang diperbolehkan hanya reklame yang menggunakan Light Emiting Diodes (LED) di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel atau berada di atas gedung. “Apalagi petugas CKTRP sudah mengusulkan bongkar, tapi tidak dibongkar-bongkar Satpol PP DKI ada apa ini,” tandasnya. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *