oleh

Tarif Sewa Kios Pasca-Revitalisasi Naik Rp 425 Juta, Pedagang Pasar Pramuka Minta Gubernur Pramono Turun Tangan

JAKARTA – Penetapan tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pasar Pramuka pasca-revitalisasi dikeluhkan pedagang. Pasalnya, tarif yang diterapkan oleh Perumda Pasar Jaya tersebut membubung tinggi hingga mencapai Rp 425 juta.

“Para pedagang di sini keberatan, karena kenaikan tarif HPTU yang terasa sangat memberatkan. Bayangkan, untuk menempati kios kecil di Pasar Pramuka, pedagang harus bayar Rp 425 juta. Kami minta Gubernur DKI Bapak Pramono agar cek lapangan untuk menurunkan tarif,” ujar seorang pedagang yang menuakh bernama Hasan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (10/10).

Secara terpisah, pihak Perumda Pasar Jaya menegaskan informasi kenaikan harga sewa kios pasca-revitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa eksisting, tidak benar. Yang benar tarifnya menjadi Rp 403 juta, bukan Rp 425 juta.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan mengatakan, penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Agus mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. “Tarif HPTU selama 20 Tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp 425 juta tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu,” jelasnya.

Menurutnya Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka. Agus mengatakan, Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. “Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” tutupnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *