oleh

Sehari Diberlakukan Tilang Elektronik 31 Pengendara di Kota Depok Terekam Kamera

POSKOTA. CO – Sehari pelaksanaan tilang secara elektronik di ruas Jl. Raya Margonda Depok sedikitnya 31 pemakai kendaraan terjaring razia khususnya bagi warga yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai.

“Ya ada sekitar 31 orang pengendara mobil tanpa memakai sabuk pengaman atau safety belt yang terkena razia melalui perekam eletronik atau E TLE yang baru dipasang kemarin, ” kata Kapolres Depok Kombes Pol. Imran Erwin S didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, Kamis petang (25/3).

Hampir sebagian besar pengendar yang terekam kamera E LTE saat mengendarai mobil tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt tentunya surat tilang akan langsung dikirim ke rumah pengendara yang terkena tilang.

Pihaknya akan mengirimkan surat tilang tersebut pada setiap pelanggar dan surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut dan jangka waktu nya dua Minggu untuk pembayaran denda tilang E-TLE, katanya.

Menurut dia, bila ada orang yang terkena tilang atau melanggar dan tidak mengindahkan surat tilang tersebut secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir. “Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” katanya.

Semua jenis pelanggaran yang dapat disorot oleh kamera E-TLE untuk sementara ini adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. “Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” ucapnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *