POSKOTA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kendaraan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile. Sistem ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah tangerang selatan.
“Dimulai daril 5 Desember 2022, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. Perangkat ETLE diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel,” ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman, Selasa (6/12/2022).
Dicky menerangkan, dalam pengoperasiannya ETLE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis. Selanjutnya, pelanggaran tersebut diverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan surat pelanggarannya kepada pelanggar.
“ETLE akan men-capture secara otomatis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran capture akan dikirimkan kepada kantor untuk melakukan verifikasi, kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas tersebut,” kata Dicky, melalui keterangannya.
Menurut putra dari mantan Kapolri tersebut, dalam tahap awal pihaknya mengerahkan deapan personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini. “Enam di antaranya ditempatkan back office, dan sisanya berpatroli secara mobile.
Selain penindakan, lanjut Dicky, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan ETLE. “Posko ini akan beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” tutupnya. (*/fatar)
Komentar