oleh

Rudin Camat dan Lurah Tidak Ditempati, Gembong: Itu Pakai Duit Rakyat Catatan Untuk Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Wali Kota Jakpus

POSKOTA.CO – Ini reaksi Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Gembong Warsono soal Rumah Dinas (Rudin) camat dan lurah yang tidak ditempati.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Komisi A ini mengatakan bahwa, rudin itu sangat melekat pada jabatan camat dan lurah. “Jadi Rudin hukumnya wajib ditempati,” ucap Gembong Warsono, Sabtu (20/5/2023).

Oleh karena itu, tambah Gembong, tidak boleh ada rudin yang tidak layak huni. Apalagi tidak ditempati. “Artinya harus ada skala prioritas untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Lanjut Gembong menerangkan, waktu pembahasan APBD tahin 2022 yang lalu sudah menyuarakan. “Saya sudah suarakan anggaran rehap rudin diminta untuk dimatikan kalau rudin itu tidak ditempati,” tegasnya. Tapi dalam pembahasan waktu itu, sambung Gembong, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekda DKI, Sigit Wijatmoko berjanji akan membuat edaran bahwa rudin camat, lurah wajib ditempati.

Menurutnya, rudin jangan hanya dilihat sebagai onggokan bangunan tak bermakna karena pake duit rakyat dan harus dimanfaatkan secara maksimal, jangan sampai sudah direnovasi dengan anggaran APBD tapi tidak dimanfaatkan pejabat tersebut. “Itu pake duit rakyat loh,” ujarnya.

Karena sambung Gembong masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau jadi lurah dan camat yang siap menempati rudin. “Ini harus menjadi catatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai bahan evaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Pusat. “Kinerja Wali Kota yang baik itu, salah satunya mengingatkan agar ASN dibawah kendalinya mentaati aturan yang ada,” tandasnya mengakhiri wawancara. (van

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *