POSKOTA.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti hingga 1 bulan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan pemerintah sengaja memberikan cuti hingga satu bulan sebagai bentuk keringanan kepada PNS yang terkena musibah.
“Pemberian cuti sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 taun 2017, PNS diperbolehkan untuk cuti dengan alasan penting,” ujarnya.
Paryono menambahkan para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal 1 bulan masuk dalam kategori cuti alasan penting dikarenakan banjir yang sifatnya mendadak dan tak bisa diprediksi.
Meskipun diperbolehkan untuk cuti hingga maksimal 1 bulan, namun para PNS ini harus memenuhi beberapa persyaratan seperti keterangan dari RT, RW atau hingga Kecamatan terkait yang akan dijadikan bukti jika yang bersangkutan memang terkena dampak banjir.
“Hal ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan cuti yang dilakukan oleh pegawai,” Paparnya.
Bagi PNS yang mengajukan cuti hingga 1 bulatetap mendapatkan penghasilan penuh selama satu bulan penuh dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan jika, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting maka penghasilan yang akan diberikan juga tetap.
Apalagi jika pengajuan cuti ini masih di dalam cuti luar tahunan negara. Maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghasilan secara penuh.
Selain mendapatkan gaji, para PNS juga akan tetap mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan secara penuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (r)







Komentar