oleh

Penunggak Pajak Kendaraan Lega, Pemprov DKI Kembali Gratiskan Denda PKB dan Hapus BBNKB

JAKARTA – Pemilik kendaraan yang menunggak pajak boleh berlega hati karena Pemprov DKI Jakarta kembali menggratiskan denda. Yang dibebaskan bukan cuma sanksi denda melainkan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Pramono Anung menjelaskan Pemprov DKI kembali memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak (WP) untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor. “Tujuannya untuk memberi keringanan kepada WP yang belum melunasi PKB-nya, selain itu juga menghapus BBNKB,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11).

Selain memberikan insentif berupa penghapusan denda, kata Pramono, pihaknya juga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB karena hingga saat ini masih banyak kendaraan yang meninggal pajak. “Di balik program penghapusan denda PKB tentu ditindaklanjuti dengan razia kendaraan besar-besaran,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025,” jelas Lusiana.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *