oleh

Ngetem Sambil Ngerokok, Sopir Bajaj Ketahuan Optibmask saat Razia Masker

POSKOTA.CO – Supir Bajaj yang ngetem di sekitar Pasar Paseban, Jalan Paseban Raya disanksi hukuman kerja sosial, lantaran ketahuan petugas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask), ketiga supir ini mangkal tidak memakai masker.

Selain itu, dua kuli panggul yang wara-wiri di lokasi yang sama juga dikenakan sanksi hukuman ditempat membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum). “Waduh lagi nyari penumpang pak. Maaf dech maskernya lupa dipakai karena lagi asyiek ngerokok,” ujar Cahya salah satu supir bajaj, Minggu (6/12/2020).

Namun petugas Opstibmask tidak menghiraukan alasan para pelanggar ini dan langsung mengenakan sanksi hukuman kerja sosial ditempat, walaupun sedang hujan kegiatan penindakan Prokes tetap dilaksanakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf mengatakan, ke lima pelanggar yang terjaring ini langsung disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasum.

“Ke lima pelanggar yang terdiri dari tiga supir Bajaj dan kuli panggul merupakan warga berasal dari daerah Kuningan dan Garut. Mereka ada yang tidak memakai masker dan juga memakai masker dibawah mulut dan dagu,” ungkap Yusuf sambil menambahkan dalam penindakan Prokes di sekitar Pasar Paseban dibantu 4 petugas Security.

para pelanggar terjaring di kawasan Stasiun Pasar Senen saat petugas Opstibmask Kecamatan Senen gelar razia masker.

Sementara itu, 21 pelanggar yang tidak mematuhi Prokes di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga terjaring saat berkeliaran di kawasan Stasiun Pasar Senen.

Kasatpol PP Kecamatan Senen, Eno Sunaryo menambahkan, dari 21 pelanggar yang terjaring di kawasan Stasiun Pasar Senen merupakan masyarakat umum seperti supir truk, Ojek Online (Ojol), pedagang, karyawan toko dan emak-emak yang sedang belanja di pasar.

“Rata-rata pelanggar ada yang tidak pakai masker serta memakai masker tidak benar, alasannya klasik. Jumlah totalnya kegiatan razia masker pada hari ini di gelar di dua lokasi antara, Pasar Paseban 5 pelanggar dan 21 pelanggar di Stasiun Pasar Senen. Ke 26 pelanggar disanksi hukuman membersihkan sampah di Fasum selama 60 menit dengan memakai rompi pelanggar PSBB. Sedangkan, untuk denda administrasi nihil,” tutur Sunaryo. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *