POSKOTA.CO – Hari pertama masuk kerja usai libur Natal tahun 2022 dan Pergantian tahun 2022 tanggal 2 Januari 2023 dengan kegiatan sidang rapat Paripurna anggota DPRD Depok sempat diwarnai kericuhan dari sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakat lainnya.
“Sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati dari anggota DPRD Depok sebagai perwakilan masyarakat Kota Depok yang selama ini mengharapkan kinerja lebih baik lagi,” teriak Kasno, Ketua LSM Kapok di ruang rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (2/1).
Tidak hanya berteriak tapi juga mengelar poster terkait kehadiran anggota DPRD yang mengikuti sidang hari pertama Paripurna hanya 19 oranb saja yang datang atau absen sedangkan lebih dari 25 orang absen alasannya mengikuti sidang melalui visaul zoom saja.
Menurut dia, tidak sepantasnya anggota DPRD hari pertama masuk kerja tahun 2023 hanya belasan orang saja. Terlebih pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo telah mencabut PPKM di seluruh Indonesia.
“Kami dari segenap aktifis LSM KAPOK dan STN Kota Depok MENGHIMBAU kepada seluruh Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kota Depok, wajib menyimak perihal intruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).” ujarnya geram.
Ini hari pertama masuk kerja di tahun 2023, ujarnya yang berharap untuk selanjutnya tidak ada lagi para Wakil Rakyat menun da apalagi bermalas-malasan untuk hadir di Sidang Paripurna DPRD Kota Depok karena ini untuk kepentingan masyarakat Depok yang mencapai lebih dari 2 5 juta jiwa.
“Terkecuali ada alasan-alasan tertentu sesuai dengan regulasi dan birokrasi yang berlaku. Demikian HIMBAUAN ini kami sampaikan dan terima kasih.” tuturnya.
Sementara itu, Kerua Badan Kehormatan Dewan DPRD Depok, Rezky M Noor, dengan tegas akan mengirimkan surat teguran ke setiap fraksi agar diteruskan ke anggotanya untuk selanjutnya mengikuti aturan yang telah ada khususnya dalam kegiatan persidangan.
Untuk selanjutnya, tambah dia, jadwal masa sidang pertama yang dimulai bulan Januari dan berakhir pada bulan April 2023, menitikberatkan pada pengawasan tingkat kehadiran Anggota DPRD dalam setiap kegiatan rapat paripurna/alat kelengkapan dewan, serta pengawasan dan penindakan pelanggaran etika dan tata tertib DPRD. (anton/fs)







Komentar