POSKOTA.CO – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap memperketat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama 14 hari mulai 18 hingga 31 Mei 2020 di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Perpanjangan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang menjadi payung hukum PSBB jilid III ini dan akan lebih memperketat pelaksaan di lapangan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020,” kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang juga ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).
“Pelaksanaan di lapangan jelas akan diperketat dan enggak atau tidak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, perwalnya sudah ada kok,” tandasnya dengan berharap perpanjangan PSBB untuk kedua kalinya ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dalam menjaga kesehatannya.
“Agar masyarakat disiplin. Jadi pada saat selesai Covid-19, kebiasaan seperti mencuci tangan, pakai masker, dan lainnya menjadi kebutuhan bagi masyarakat sehari-hari,” ujar Airin.
Untuk itu, ujarnya, dengan gugus tugas yang telah dibentuk hingga tingkat RT dan RW, Pemkot Tangsel akan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Memang ini PR (pekerjaan rumah-red) yang mendasar dengan terus memberikan mendorong semangat kepada RT dan RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan PSBB di wilayahnya-red) untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak,” tuturnya.
“Harus ada tindakan atau sanksi ke yang melanggar dan jajaran Satpol PP Kota Tangsel tetap harus keliling dan menutup tempat usaha yang masih buka. Pelanggar diberikan teguran hingga sanksi paling berat pencabutan izin usaha,” pungkas Airin. (anton)







Komentar