oleh

Kapolri Sigit Bentuk Tim Peneliti Soal KKEP PK AKBP Brotoseno

POSKOTA.CO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau institusi Polri tercemar terkait kasus AKBP Brotoseno yang lolos dari pemecatan sebagai anggota Bhayangkara. Padahal Brotoseno terbukti terlibat korupsi dan dihukum 5 tahun penjara.

Masalah AKBP Brotoseno kini jadi perbincangam banyak pihak, kenapa sosok anggota Polri yang satu ini begitu diistimewakan. Kasus Brotoseno menjadi tantangan tersendiri bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini Kapolri Sigit telah membentuk tim peneliti untuk meninjau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

“Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (22/6/2022).

Pembentukan tim peneliti itu dituangkan dalam surat perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti terdiri dari 12 personel, terdiri dari Personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.

Revisi Perkap tersebut lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *