JAKARTA – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini telah mensyaratkan kepesertaan program JKN dengan status aktif bagi pemohon SKCK. Kebijakan yang tercantum dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungan oleh program JKN.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja pada kegiatan Ngopi Bareng JKN yang digelar Jumat (20/9/2024).
“Kebijakan terbaru ini, tentunya ditujukan untuk dapat memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK terlindungi oleh Program JKN. Hal ini tak lepas dari fungsi Program JKN yang sangat bermanfaat bagi perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Herman.
Program JKN lanjut Herman merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan setiap masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Menggunakan prinsip gotong royong, aktifnya status kepesertaan tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya yang memerlukan perawatan kesehatan.
“Maka dari itu, status aktif kepesertaan yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SKCK menjadi penting untuk mendorong perluasan peserta yang berdampak pada peningkatan penerimaan manfaat Program JKN yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Herman.
Jumlah penduduk Jakarta Selatan hingga akhir 2023 tercatat 2.406.082 jiwa dengan angka cakupan peserta pada 31 Agustus 2024 tercatat 2.448.037 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta yang aktif tercatat 2.194.562 (91,21 persen).
Diakui Herman, dalam implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK ini menemui berbagai tantangan. Salah satunya masih dijumpai masyarakat yang mengaku belum mendapatkan informasi ini pada awal program ini berjalan. Karena itu, BPJS Kesehatan Jaakarta Selatan bersama dengan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memperluas informasi kebijakan ini kepada masyarakat, baik secara online melalui konten media sosial maupun pemberitaan serta sosialisasi secara langsung.
“Kami juga menghadirkan layanan BPJS Keliling di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK,” tambahnya.
Herman menyampaikan hadirnya kanal layanan tanpa tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online, akan memudahkan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK. Selain itu juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang.
“Kami mengimbau peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang terkendala finansiil dan tidak bisa melunasi tunggakan iuran JKN secara sekaligus, Herman mengimbau untuk memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan dapat membayar secara bertahap atau cicil.
Peserta jelas Herman dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran 1 siklus program yakni 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai tanggal 27.
Herman menekankan bahwa untuk mengakses layanan kesehatan, saat ini peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunjukkan kartu kepesertaan. Peserta bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini kepraktisan bagi peserta JKN sehingga masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, diseluruh fasilitas kesehatan.
Dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN serta upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya.
“Kami berharap bantuan dari rekan media agar dapat menyampaikan kembali informasi terkait implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 kepada masyarakat luas khususnya wilayah Jakarta Selatan,” tutup Herman. (*/fs)







Komentar