POSKOTA.CO – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading Ervan Kurniawan menyalurkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris dari almarhum Tuki Handoyo di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (26/7/2022).
Semasa hidupnya, almarhum Tuki Handoyo menjabat sebagai ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Tanjung Priok. “Semoga santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris bisa dimanfaatkan dengan baik misalnya untuk modal usaha dan lain-lain. Ini sekedar membantu dimana setiap sesuatu itu pasti ada penyesuaian. Apalagi kehilangan tulang punggung keluarga dan itu sudah pasti akan ada penyesuaiannya secara ekonomi,” terang Ali Maulana Hakim, dalam keterangannya.
Wali Kota Ali menyebutkan, jumlah kepesertaan pengurus RT/RW dalam program Jamsostek di wilayah Jakarta Utara sudah mencapai 70 persen. “Secara bertahap, kita akan terus tingkatkan jumlah kepesertaannya hingga 100 persen,” ungkapnya, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, Camat Tanjung Priok Syamsul Huda, Wakil Camat Tanjung Priok Ma’mun, Lurah Tanjung Priok Teguh Subroto, dan Lurah Warakas Markus.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading Ervan Kurniawan mengungkapkan, terdaftar dalam kepesertaan program Jamsostek akan terproteksi dari seluruh kegiatan yang dilakukan baik secara sosial di lingkungan RT ataupun perusahaan. “Terkait dengan santunan klaim kematian ini sudah kami proses dan secara nominal sudah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Ini sebagai bentuk edukasi kami agar warga Jakarta Utara ikut serta dalam program Jamsostek karena kalau terjadi risiko maka sudah dijamin oleh negara dan ada manfaat yang diberikan oleh negara,” ujar Ervan.
“Sedangkan total manfaat kepesertaan perusahaan dan RT/RW yang diberikan kepada ahli waris dari almarhum Tuki Handoyo sebesar Rp145.936.655,” tambahnya.
Sementara istri almathum Tuki Handoyo, Khodijah (46) mengatakan, suami saya meninggal dunia karena sakit DBD pada tanggal 2 Mei 2022. Semasa hidupnya, suami bekerja di perusahaan swasta dan juga bertugas sebagai ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Tanjung Priok. “Saya tidak tahu kalau suami saya juga terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT/RW jadi bukan hanya dari kantornya,” ujarnya.
Ditambahkan Khodijah, uang santunan yang diterimanya akan dimanfaatkan untuk modal usaha dan rehab rumah. “Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan nanti akan saya gunakan untuk usaha dan benerin rumah, karena rumah saya dekat kali dan bangunan di dapur sudah mulai turun dan keropos,” tuturnya.
Lurah Tanjung Priok Teguh mengucapkan terima kasih atas pembayaran manfaat jaminan kematian BPJS Alm Bapak Tuki Handoyo ketua RT 003/RW 01, dengan pemberian manfaat ini, dapat membantu keluarga ahli waris selepas Almarhum meninggal. “Dan saya berharap ke depan para pengurus RT (ketua, sekretaris dan bendahara) yang tiap harinya memberikan pelayanan masyarakat, tentunya harus ada perlindungan kesejahteraan sosialnya, dan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dapat memberikan perlindungan tersebut,” pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan POSKOTA.CO. (*/aji)







Komentar