oleh

Bakalan Jadi Besi Tua Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Polisi Hapus Regident Kendaraan

POSKOTA.CO – Siap-siap mobil akan menjadi besi tua. Sebab petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident) bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak selama dua tahun.

Selain pemblokiran, kendaraan tersebut dilarang digunakan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatkan rencana itu sudah disosialisasikan. “Itu masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Seperti dikutip Antara. Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident itu, maka pemilik kendaraan otomatis tidak lagi bisa menggunakan kendaranannya. Kendati kendaraannya tetap bisa dimiliki, tetapi tidak bisa dioperasionalkan.

Sedangkan rumor petugas akan menghancurkan bila kedapatan di tengah jalan beroperasi, Arif membantah.”Nggak bener itu,” katanya.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu salah satunya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *