JAKARTA – Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov DKI seluas 1.478 meter persegi di Jalan Meruya Ilir, RT 12 RW 07 Kelurahan Kebon Jeruk, ditertibkan petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (14/10).
Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin. Apel diikuti sekitar 230 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin SDA, Bina Marga, Gulkarmat, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Hutan Kota, Kesehatan, aparatur Kecamatan dan Kelurahan Kebon Jeruk.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan serta surat permohonan dari Suban Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat kepada Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
“Berdasarkan surat permohonan Suban Pengelolaan Aset yang diberikan kepada Wali Kota Jakarta Barat, untuk melakukan penertiban pada lokasi lahan seluas 1.478 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk,” ujarnya.
Sebelum ditertibkan, lanjut Imron, lahan yang berada di sisi Kali Pesanggrahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain sebagai tempat parkir kendaran bermotor, pada Maret tahun 2025. Namun tahun 2026, secara finansial, koperasi itu tak sanggup membayar sewa sehingga perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan dinyatakan berakhir.
“Akan tetapi pada tahun 2026, mereka menyatakan tidak sanggup lagi. Nah, tahun 2026 itu, ada warga masyarakat yang memanfaatkan di luar kerjasama yang dibuat oleh badan aset bersama koperasi. Mereka manfaatkan lahan sebagai lahan parkir dan warung semi permanen,” ujar Imron.
Dijelaskan Imron, Pemkot Jakarta Barat melalui Satpol PP telah melakukan prosedur hukum penertiban, mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada pengguna lahan yang tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Kami berikan Surat Peringatan pertama (SP 1) pada 1 Oktober 2026, Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada 8 Oktober 2026, dan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) pada 12 Oktober 2026. Namun karena pemilik bangunan tidak juga mengindahkan, maka kami terpaksa melakukan penertiban sejumlah lapak parkir dan warung semi permanen,” jelasnya,
“Pasca penertiban, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah, lahan itu akan kita jaga, mungkin kita kembali menawarkan kepada pihak-pihak yang bisa memanfaatkan untuk pengamanan pendapatan asli daerah,” tambah Imron. (ta)







Komentar