oleh

Aliansi Buruh Pelabuhan Ancam Mogok Nasional jika Tuntutan Mereka Diabaikan

JAKARTA-Ketua Umum Transport Indonesia Jusuf Rizal menyatakan, aliansi buruh pelabuhan akan melakukan mogok nasional. Keputusan itu akan dilakukan apabila tuntutan tidak dipenuhi pemerintah.

Hal itu dikatakan Jusaf Rizal saat memimpin aksi demo di Kantot Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (8/12/2025). Aksi demo digelar Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Pelabuhan Seluruh Indonesia.

Para buruh mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia. Sebab,  ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,  Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah). Isinya setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi:

Buruh meminta Menteri Perhubungan RI (Dudy Purwagandhi), menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.

Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan kepada: KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM). Alasannya bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Mengeluarkan edaran perihal kegiatan bongkar muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

Mendesak kepada Menteri Perhubungan, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan agar menjalankan: Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut untuk menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *