POSKOTA.CO – Dalam fungsi pelayanan publik unsur: perlindungan pengayoman dan penegakkan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Konteks melayani melindungi mengayomi dan menegakkan hukum sebagai pelayanan publik seringkali terjadi komplain masyarakat. Faktor penyebabnya karena ketidakpuasan bisa dikarenakan :
1. Sumber Daya Manusianya
a. Para petugas yang tidak profesional yang berdampak pada kualitas pelayanan yang buruk
b. Sikap dan perilaku para petugas yang arogan dan masa bodoh dari komunikasi hingga tindakkan yang membuat masyarakat tidak simpatik melabel buruk hingga membenci
2. Sistem sistem pelayanan yang buruk (yg manual parsial konvensional) yg tidak memenuhi standar pelayanan prima.
3. Adanya KKN ( korupsi Kolusi dan Nepotisme)
Untuk meminimalisir komplain masyarakat setidaknya upaya untuk meminimalisir pointbdi atas dpt menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima ( cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses). Langkah2 tsb antara lain :

1. Membangun literasi tentang pelayanan publik untuk membangun petugas yang profesional dan mencerdaskan masyarakat. Literasi sbg upaya merubah mind set melalui edukasi training coaching dg menyiapkan berbagai referensi yang mendukung sbg sumber data dan kebenaran standar kebenaran atas data dan informasi.
2. Membuat etika kerja sebagai KPI ( key performance indikator) pd tugas2 pelayanan publik yg berisi apa yg harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan
( dapat mengambil atau mempedomani dr SOP)
3. Membuat portal komunikasi informasi pada media on line untuk edukasi sosialisasi dan komunikasi dengan publik. Dapat dg media on line, media cetak, media elektronik, media sosial.
4. Memberdayakan back offoce atau call and comand centre pd sbg operation room atau sbg pusat k3i ( komunikasi koordinasi komando pengendalian). petugas2 operator memonitor menjembatani dan menjawab komplain masyarakat atau yg membutuhkan informasi dsb
5. Membangun soft power melalui kemitraan sehingga ada sinergitas dan soliditas aparatur di dalam memberikan pelayanan publik yg prima dan menunjukkan adanya reformasi birokrasi serta inisiatif anti korupsi.
6. Membangun dan mensosialisasikan program2 unggulan pelayanan publik melalui pilot project atau pada bagian bagian yg siap mengimplementasikannya.
7. Menerapkan program2 pelayanan kpd para petugas maupun masyarakat secara on line melalui smart management dan berbagai aplikasi untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan bertemunya person to person.

8. Responsibiltas dg tulus dan cepat ( quick amd response program) atas laporan aduan atau keluhan masyarakat yang dikendalikan dari back office.
9. Membangun sistem2 elektonik yang mampu memberikan pelayanan online dg berbagai bentuk algoritmanya untuk menunjukkan adanya transpransi dan akuntabilitas kepada publik.
10. Membuat call centre untuk laporan atau aduan ubtuk mendukun program quick reaponse. Disamping itu membuat program2 dialog maupun FGD secara aktual maupun daring
11. Melakukan sistem pengawasan dan audit kinerja bersama pihak2 pengawasan internal maupun eksternal dg membangun tim transformasi.
12. Memberikan penghargaan kpd para petugas yg berprestasi maupun sanksi tegas kepada oknum petugas yang melanggar SOP dg sistem penilaian kinerja, sistem reward and punishment
Point point di atas dapat dijabarkan dan dikembangkan sesuai dg corak masyarakat dan kebudayaanya, situasi potensi dan konteks variasi pelayanan publik. (cdl)







Komentar