POSKOTA.CO – Hukum waris seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Salah satu faktor pemicunya adalah perbedaan dasar hukum yang digunakan. Sebagian besar masyarakat menggunakan dasar hukum Islam tetapi bagi mereka yang non Islam tentu memiliki dasar yang berbeda.
“Inilah yang kadangkali menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga ahli waris,” kata Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo saat membuka kegiatan Sarapan Bareng Wartawan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia”, Jumat (26/11). Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut digelar dalam rangka HUT ke-60 Perkumpulan Wanita Sarjana Hukum Indonesia (Wanita Persahi).
Karena itu, Giwo mengapresiasi kegiatan FGD yang digelar Wanita Persahi. Menurutnya tema yang diambil dalam FGD tersebut sangat relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat terutama para perempuan saat ini. “Saya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Wanita Persahi ini, karena memang keberadaan organisasi seperti Wanita Persahi harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” sambungnya.
Diakui Giwo, selama ini Wanita Persahi selalu bersinergi dengan Kowani untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum para perempuan Indonesia. Kesadaran hukum ini penting dan strategis agar para perempuan memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya baik sebagai istri, ibu, warga masyarakat maupun sebagai warna negara.
Bagi Giwo, persoalan hukum waris tidak hanya menyangkut kepentingan wanita itu sendiri. Tetapi juga menyangkut nasib dari anak cucu keturunannya.

Sementara itu Ketua Kowani bidang Agama, Hukum dan HAM Prof Masyitoh Chusnan dalam keynote speechnya, mengatakan urgensi dari pembahasan hukum waris di Indonesia di tengah perjuangan pemerintah dan badan legislative menyusun RUU Hukum Warisan. “Saya berharap nantinya diskusi ini dapat menelorkan semacam rekomendasi yang bisa dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hukum Warisan,” jelas Prof Masyitoh.
Diakui meski soal warisan adalah persoalan yang sudah sangat lama dan dijumpai pada semua keluarga tetapi hingga kini masih banyak menimbulkan persoalan. Terutama terkait bagaimana status hukum harta benda dalam sebuah perkawinan, bagaimana hukum pembagian harta warisan dengan agama yang berbeda antara orang tua dan anak dan lainnya.
Prof Masyitoh menyebut hukum waris sesuai agama Islam selama ini banyak menjadi rujukan sebagian besar masyarakat di Indonesia. Pembagian harta warisan menurut Islam dinilai mampu memberikan kenyamanan bagi semua pihak. Tetapi tentu persoalannya akan berbeda ketika ahli warisnya non Islam atau berbeda agama antara pewaris dan ahli waris.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Wanita Persahi Santi Diansari Hargianto SH mengatakan persoalan hukum waris menjadi salah satu konsen yang jadi garapan Wanita Persahi. Sebab di lapangan, soal warisan sering menimbulkan benturan antar keluarga ahli waris.
“Pada praktiknya pembagian hak waris ada yang menggunakan dasar hukum Islam tetapi ada juga yang menggunakan dasar hukum lainnya. Ada yang memang menguntungkan pihak perempuan, tetapi tak sedikit juga merugikan pihak perempuan,” jelasnya.
Karena itulah, pada peringatan HUT ke-60, Wanita Persahi sengaja mengambil topik hukum waris sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat luas dengan menampilkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya.
“Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian dan sumbangsih Wanita Persahi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Nantinya kita akan bentuk tim supporting RUU Hukum Waris,” tambahnya.
Menurut Santi, edukasi dan sosialisasi terkait hukum sebenarnya sudah banyak dilakukan Wanita Persahi dalam kiprah kegiatan sosial kemasyarakatan. Bekerja sama dengan Kowani dan Dekranas misalnya, Wanita Persahi melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan, hak kekayaan intelektual (Haki) kepada perempuan pelaku usaha dan lainnya.
“Wanita Persahi merupakan gerakan wanita di seluruh penjuru tanah air untuk membangkitkan kesadaran hukum perempuan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia HUT ke-60 Wanita Persahi Tjut Syahnas menjelaskan berbagai kegiatan dilakukan Persahi dalam rangkaian HUT ke-60. Mulai dari sosialisasi Haki, edukasi persoalan hukum bagi perempuan dan aksi sosial pemberian bantuan APD selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Wanita Persahi sendiri merupakan organisasi yang lahir pada 26 November 1961. Organisasi tersebut menjadi anggota federasi Kowani ke-30 dan menjadi mitra Kowani dalam hal sosialisasi maupu edukasi masalah hukum di Indonesia.
Kegiatan FGD yang berlangsung secara luring dan daring di area Museum Satria Mandala, Jakarta tersebut juga dihadiri jajaran Ketua Wanita Persahi, Dewan Pembina dan jajaran pengurus Wanita Persahi lainnya. (fs)







Komentar