oleh

Sidang Perdana Anca Mayor Ditunda, Ini Kata Jaksa Penuntutnya

POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr Suriyanto Asapa dengan terdakwa Andi Darmawansyah, Selasa (23/3/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizki Heber SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin menyebutkan, dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula dari media sosial Facebook, namun sidang perdana ini ditunda.

“Sidang ditunda karena saya belum memanggil pihak saksi, jadi sata minta waktu satu minggu,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Andi Darmawansyah alias Anca Mayor dilaporkan oleh Andi Suryanto Asap dengan nomor pelaporan polisi LP/102/VI/2020/SPKT/RES SINJAI, tanggal 26 Juni 2020.

Anca Mayor mengungkapkan, saya dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa di Polres Sinjai waktu itu karena saya diduga mencemarkan nama baiknya dengan adanya postingan saya di akun Fecebook.

“Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar Rp200 ribu, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gratifikasi dan pungli,” posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya. (jumardi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *