JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Tony Surjana sebagai terdakwa, Kamis (23/5) kemarin. Pada agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.
Kedua saksi tersebut adalah Agus Susanto, yang pernah bekerja untuk Tony, serta Engkin, pengawas proyek pemasangan pagar di atas lahan yang disengketakan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Sidang itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius, yang mengingatkan keduanya untuk memberikan kesaksian dengan jujur dan apa adanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico mengajukan pertanyaan kepada Agus terkait perubahan blangko berita acara pengukuran serta proses balik nama sertifikat tanah. Namun Agus menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal-hal tersebut, termasuk tahapan pengurusan balik nama yang dimaksud.
Sementara itu, saksi Engkin menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal Asmat bin Pungut pihak yang melaporkan kasus ini dan mengaku sebagai pemilik lahan. Engkin juga menyebutkan bahwa selama proses pemasangan pagar berlangsung, tidak ada gangguan dari siapapun.
“Selama saya bekerja di lokasi, tidak ada pihak yang menghalangi. Abdullah juga tidak melakukan gangguan apa pun,” kata Engkin di hadapan majelis hakim, yang dikutip Jumat (23/5).
Untuk diketahui, Tony Surjana diduga telah menyisipkan informasi palsu dalam akta otentik terkait kepemilikan tanah pada 24 Februari 2004. Dugaan tersebut baru mencuat ke permukaan pada tahun 2020. Perbuatan itu diduga dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara serta di PN Jakarta Utara.
Jaksa menyebut Tony berniat agar akta tersebut digunakan seolah-olah memuat keterangan yang benar, padahal bertentangan dengan fakta, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Atas dugaan perbuatannya, Tony dijerat Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ifand/fs)







Komentar