POSKOTA.CO – Saksi Junaidi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pemalsuan surat atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor menegaskan, pemalsuan surat itu atas perintah terdakwa Fikri.
Junaidi mengaku, dia bekerja di PT JMC akhir 2015 dan sudah ada terdakwa Fikri Salim di perusahaan tersebut. “Terdakwa Fikri dipanggil bos oleh rekan-rekan kerja saya. Lalu saya tahu dia sebagai pelaksana proyek pembangunan RS Graha Media di Bogor yang dikerjakan anak perusahaan PT JMC,” kata Junaidi saat ditanya kapan kenal Fikri Salim oleh Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa FS dan RY di PN Bogor, Jumat (8/1/2021).
Sidang berlangsung secara daring, terdakwa dari lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan saksi Junaidi dari Lapas Salemba, Jakarta. Dijelaskan Junaidi, dirinya bertugas dibagian pengimputan data pada proyek RS Graha Medika (RSGM).
Semua kuitansi, cek, bayar tagihan kartu kredit Fikri Salim, bayar cicilan kredit mobil Fikri, surat perizinan dan keluar masuk uang dia yang mencatat. Seluruh dana pembangunan RSGM diambil dari PT JMC.
“Semua pengeluaran saya mencatatnya baik melalui transfer dan cash. Saya yang membuatkan kuitansi tanda terimanya atas perintah Fikri Salim dan saya yang menandatanganinya,” ujar Junaidi.
Saat majelis hakim menunjukkan bukti kuitansi, saksi Junaidi mengaku bahwa dia yang membuatnya dan menandatanganinya. Namun, kata Junaidi, semua pengeluran itu atas perintah terdakwa Fikri Salim.
Dia hanya mencatat apa yang diperintahkan Fikri Salim. “Dari laporan yang saya buat itu lalu diserahkan ke pak Syamsuddin (direktur keungan) untuk diperiksa,” tambah Junaidi.
Saat ditanya buat apa saja pengeluaran tersebut, Junaidi menjelaskan, ada untuk biaya perizinan rumah sakit, buat Rina Yuliani dan bayar tagihan kartu kredit Fikri Salim.
Saksi Junaidi juga mengakui bahwa dia yang membuat rekening penampungan di BCA dan BNI. Ditujukan untuk memutar dana dari PT JMC yang diperuntukkan bagi pembangunan RSGM.
Namun, dia menegaskan, semua atas perintah Fikri Salim dan Syamsuddin. “Setelah kasus ini mulai tercium, Pak Syamsuddin meminta saya untuk menutup rekening tersebut,” tegas Junaidi.
Atas keterangan saksi tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Fikri Salim. Kata terdakwa Fikri, keterangan saksi banyak berbohong dan justru saksi yang mengorupsi dana proyek pembangunan RSGM.
“Sebab apa yang saya klaim itu adalah untuk pembangunan rumah sakit. Itu menjadi milik saya. Hasil proyek rumah sakit juga ada kok. Junaidi ini berbohong pak hakim yang mulia,” dalih terdakwa Fikri.
Pada sidang sebelumnya, saksi korban Lucky Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement.
Padahal, sambung Lucky, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.
Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional.
Lucky Azizah mengaku, sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.
Dikemukakan Lucky Azizah, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya. (omi)







Komentar