POSKOTA.CO – Polisi meringkus M Rizki alias Iki, merupakan penghuni rumah kontrakan yang dibakarnya. Motif dari aksi pelaku karena sakit hati ditagih uang sewa kontrakan yang menunggak satu bulan. Peristiwa pembakaran rumah bedakan atau kontrakan di Jl Manggis, Gg Nangka RT 18 dan 19 RW 2, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, terjadi Jumat (30/5/2020).
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi, pemilik kontrakan menagih uang sewa, lalu pelaku kesal dan mengaku sakit hati,” ujar Alfian didampingi Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur Aiptu Partogi, Senin (1/6/2020).
Sehari sebelum pembakaran, pemilik kontrakan, Rajimin mencabut aliran listrik dan ledeng di rumah yang disewa pelaku. Rupanya aksi pemilik kontrakan ini, membuat pelaku kesal dan sakit hati.
Di hari kejadian, pelaku sengaja membuang puntung rokok yang masih menyala di kasur tempatnya menyewa. Kemudian pelaku mengunci pintu dan meninggalkanya. Pelaku diringkus di rumah orang tuanya di kawasan Sungai Bilu.
“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap penyebab kebakaran dan menangkap pelakunya,” kata kapolsek.
Menurut pelaku, dia sudah sembilan bulan menempati rumah kontrakan itu. Setiap bulannya ia membayar Rp450 ribu. Beberapa bulan terakhir, sewa dibayar dengan cara cicil. Karena tidak punya penghasilan tetap.
Namun pembayaran bulanan yang terakhir, belum dilunasi. “Cuma satu bulan saya menunggak. Terus ditagih kasar dan listrik sama air dimatikan. Makanya saya sakit hati,” kata pelaku. (banuapost.co.id)







Komentar