oleh

Ratusan Pelat Nopol Palsu Beredar, Polisi Proses Para Pengguna secara Pidana

JAKARTA – Peringatan keras bagi pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor polisi (nopol) palsu segera menghentikan penggunaan nomor tersebut. Polisi menindak dan memproses pemilik kendaraan bersangkutan secara pidana jika tertangkap di jalan.

Hal itu dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, terkait banyaknya beredar pelat nomor polisi palsu. Bahkan ada sejumlah mobil mewah menggunakan pelat nomor polisi palsu yang dikhususkan buat pejabat negara. “Saya ingatkan bagi pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor palsu segera berhentikan menggunakan pelat palsu sebelum ditindak dan dipresus secara pidana,” tegasnya.

Menurut Brigjen Yusri, pihak Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan TNI dalam waktu dekat akan menggelar razia di jalan-jalan terhadap mobil yang menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Diakui Yusri, bukan hanya pelat nomor biasa saja, pelat dinas Polri juga banyak yang dipalsukan. Pelaku pemalsuan pelat nomor dengan kode khusus untuk mobil pejabat negara dijual Rp50 juta per unit. “Sudah ratusan pelat nomor palsu dijual sindikat pemalsu nomor tersebut. Pembeli nomor itu bisa dibilang orang-orang berduit,” ujar Brigjen Yusri, dalam siaran pers yang didapat media ini, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku kasus pemalsuan pelat nomor dinas. Satu orang masih buron dengan barang bukti ratusan pelat nomor polisi palsu dan STNK yang sudah dicetak disita dari tersangka.

Dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, meski ada mobil menggunakan pelat nomor dengan kode rahasia tetap saja dikenakan sanksi tilang jika melanggar aturan ganjil genap. “Buat apa beli mahal-mahal apalagi palsu, tetap saja tidak bebas ganjil genap. Masuk jalur busway, pelat asli saja tetap ditilang, apalagi palsu,” tegas Yusri.

Terungkapnya kasus pelat nomor polisi palsu, menurut Brigjen Yusri Yunus, berawal saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.
“Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut, dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu,” ujar Yusri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM. Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut. Hasilnya, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku, yakni YY (45), HG (46) dan PAW (38). Sedang IM (31) bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pemalsuan pelat nomor polisi dan diperkirakan pelakunya akan bertambah. Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya keterlibatan orang dalam. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *