TANGERANG – Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram untuk diedarkan di Kota Tangerang Selatan pada momen tahun baru. Polisi mengamankan dua orang kurir dari jaringan Aceh.
“Puluhan kilogram ganja asal Banda Aceh diselundupkan melalui ekspedisi yang dikemas dalam biji kopi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto, Jum’at (29/12/2023).
AKP Bachtiar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anak buahnya mendapat informasi pada Selasa, 19 Desember 2023, ada transaksi ganja di wilayah hukum Tangsel.
Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi mengatakan, transaksi tersebut ternyata pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Selatan. Tim langsung bergerak dan mangamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram.
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. “Anggota amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” jelas Bachtiar.
Kedua tersangka mengaku ganja bakal memasarkan secara gelap di daerah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. NSH dan ZE dapat pasokan daun haram memabukan dari N alias P yang juga telah ditangkap.
“Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh,” ujarnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” tutup Bachtiar. (Imam/fs)
Komentar