POSKOTA.CO – Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus Corona atau Covid-19 diambil paksa oleh keluarganya. Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana. Insiden tersebut terjadi di Rumah Sakit Stellamaris, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 7 Juni 2020 malam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, wartawan Senin (8/6/2020) menegaskan, aksi warga yang nekat mengambil paksa jenazah PDP corona Covid-19 itu termasuk perbuatan pidana.
Menurut Ibrahim, kepolisian serius mengusut kasus tersebut. Pasalnya, upaya penanganan penyebaran virus corona masih menjadi langkah ekstra keras yang dilakukan seluruh elemen masyarakat. “Akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat,” tutur dia.
Sebelumnya juga sempat viral video jenazah PDP Covid-19 diambil paksa keluar dari ruangan rumah sakit oleh pihak keluarga. Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.
Pasien itu merupakan warga Makassar berjenis kelamin laki-laki. Dia merupakan pasien rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin (1/6/2020). (***)







Komentar