oleh

Petugas Rapid Test Cabul  Bandara Soetta Mulai Diadili di PN Tangerang

POSKOTA.CO – Terdakwa kasus penipuan dan pelecehan berkedok rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Eko Friston telah menjalani sidang perdana. Oleh jaksa penuntut, petugas medis cabul itu didakwa dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri.

“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada POSKOTA.CO saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12/2020).

Pasal pertama yang didakwakan sarjana kedokteran ini adalah tentang penipuan. Eko terbukti mememeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta mulai saat hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.

Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, lulusan universitas swasta di Sumatera Utara ini meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.

Pasal kedua, Eko Friston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Eko terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.

“Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan,” ungkap Dapot.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak mengalami progres.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.

Meski mengaku telah membuat laporan ke pihak berwenang, juga mengunggah cerita ke media sosial, rupanya LHI belum membuat laporan polisi.

Alhasil, penyidik Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu korban. Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya. (imam/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *