JAKARTA–Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Dua terduga pelaku diamankan dengan barang bukti sabu 7,34 gram.
Menurut Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan, operasi itu dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) dan Senin (1/6/2026). Sejumlah barang bukti ynag disita selain sabu 7,34 gram, satu butir ekstasi, timbangan digital, serta alat pendukung peredaran narkotika lainnya.
Dijelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di sana polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (33). “Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Septyan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram serta satu butir ekstasi. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong untuk mengemas narkotika yang hendak dijual.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan penyelidikan dari laporan masyarakat lainnya. Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak untuk pengungkapan kedua pada Minggu (1/6/2026) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Di sana polisi mengamankan seorang pengedar berinisial MR (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram di dalam kotak pasta gigi.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti penunjang berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital serta plastik klip kosong. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menekankan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan polisi dalam pemberantasan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Sekecil apapun informasi dari masyarakat dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk sama-sama peduli tentang bahaya narkoba. Kepolisian minta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(Omi/fs)







Komentar