POSKOTA.CO – Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam (44), warga RT 02/04 Kelurahan Bedahan, Sawangan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks kasus babi ngepet dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Depok.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyebaran berita bohong masalah babi ngepet yang sempat membuat viral di media sosial dan resah masyarakat di bulan April 2021, dituntut tiga tahun kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Selasa (9/11/2021).
Tuntutan selama tiga tahun terhadap terdakwa Adam Ibrahim dibacakan langsung tim JPU Kajari Depok yaitu Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua M Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Kajari Depok telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet oleh terdakwa dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yang telah merencanakan sebelnya untuk berita bohong masalah babi ngepet pada 1 April 2021 lalu yang terinspirasi sejumlah kisah viral di beberapa media sosial.
Menurut Iqbal, berita bohong yang direncanakan terdakwa Adam Ibrahim antara lain mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.
Kemudian menjelaskan untuk menangkap babi ngepet tersebut harus dilakukan melalui titual khusus yaitu mereka yang akan menangkap harus bertelanjang baju atau bugil. “Setelah babi itu digangkap terdakwa kemudian menyebarkan informasi ke warga sekitar melalui pengeras suara yang menjelaskan bahwa babi ngepet yang telah mencuri uang warga sudah ditangkap,” ujarnya.
Ada tiga pertimbangan yang memberatkan tim JPU menuntut tiga tahun penjara kepada Adam Ibrahim yaitu terdakwa dikenal warga sekitar seharusnya memberi contoh yang baik, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidaktenteraman dan meninggalkan jejak digital serta perbuatan dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim M Iqbal Hutabarat sempat menasihati terdakwa Adam Ibrahim agar meminta maaf kepada warga yang telah diperintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil. Sebab, hakim menduga peristiwa hoaks babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya hingga sampai ke anak cucunya kalau keempat korban sempat bugil di malam hari,” ujarnya. (anton)







Komentar