oleh

Pengedar Narkoba Ditangkap Ngaku Terdesak Ekonomi

POSKOTA. CO – Sepuluh pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita 365,20 gram sabu dan 37,81 gram ganja. Barang terlarang ini di edarkan para tersangka, dengan motif klasik yakni kebutuhan ekonomi keluarga.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhamad Ilham dan Kasie Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, barang bukti sabu seberat 1/3 Kg dan ganja seberat 37 gram di amankan, setelah polisi melakukan pengintaian berhari-hari.

Menurut AKBP Iman, butuh waktu karena pengedar sabu maupun ganja tidak melakukan transaksi langsung.
Antara pembeli mendapatkan pesanan narkotika dengan cara melakukan janjian di suatu tempat untuk mendapatkan narkotika atau dengan sistem tempel.

“Sepuluh tersangka bersama barang bukti sabu dan ganja, segera kami limpahkan ke kejaksaan,”kata AKBP Iman kepada wartawan, Jumat, (21/01/2022).

Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini menuturkan bahwa para tersangak akan dijerat pasal 111, 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Mohammad Ilham menjelaskan dari 10 orang tersangka, 1 orang diantaranya merupakan resedivis.

“Satu tersangka merupakan resedivis di kasus yang sama. Sementara 9 orang tersangka lainnya merupakan pemain baru dengan lama waktu aksinya ada yang sudah mencapai 1 tahun,” jelas AKP Mohamnad Ilham.

Alumni Akpol Tahun 2013 ini menambahkan selain mengedarkan narkotika sabu dan ganjanya di Kabupaten maupun Kota Bogor, para tersangka juga menjalankan aksinya ke Tanggerang, Jakarta, Depok hingga ke wilayah Aceh. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *