JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan supir taksi Online berinisial WAH (39).
Selain melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan, tersangka juga diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka diduga sudah merencanakan melakukan kejahatan seksual karena tersangka telah menyiapkan obat kuat dan kondom.
Meski dalam pemeriksaan tersangka mengaku, obat kuat dan kondom dipakai untuk istrinya. “Barang itu ditemukan di dalam mobil tersangka,” kata Direktur Reserse PPPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudhi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Kasus pelecehan seksual terhadap penumpang berinisial SKD terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sore di Kawasan Apartemen Istana, Harmoni, Jakarta Pusat. Saat itu korban warga Semarang, Jawa Tengah memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan tersangka diduga mulai bersikap mencurigakan yang membuat korban ketakutan.
Tersangka diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya dicabul di dalam kendaraan.
Tersangka membelokkan mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi pencabulan secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kabur.
Senentara itu, data Komnas HAM Perempuan menyebutkan, selama tahun 2025 di Jakarta terjadi delapan kasus pelecehan seksual di tempat publik. Pihak Komnas HAM Perempuan ke depan akan melakukan beberapa langkah guna mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual seperti itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual).(Omi/fs)







Komentar