POSKOTA.CO – Mengayun-ngayunkan golok di tempat keramaian di Utan Panjang, Pria 36 tahun ditangkap massa.
Tersangka WS ditangkap massa massa di depan warung. Bahkan beberapa orang melayangkan tinjunyja lantaran kesal dengan tindakan pelaku.
Akhirnya pelaku di serahkan ke polisi yang datang kemudian membawanya ke Polsek Kemayoran.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi, menuturkan sekitar pukul 17:00 warga yang sedang santai di depan warung dikagetkan dengan kedatangan pria yang menenteng golok.
Beberapa warga menegur tapi tak digubris.
Bahkan pria itu justru mengayun-ayunkan senjata tajam yang dibawanya.
Dua pemuda setempat nyaris kena ayunan golok WS bila saja tak menghindar.
Melihat itu, massa berdatangan. Mereka langsung menekuk pria berbau minuman keras tersebut.
“Tersangka terancam pidana, kena pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 tahun1951,” ujar Iptu Dewa Ayu Santi. (r)







Komentar