oleh

KPK Siap Hadapi, Bendum PBNU Mardani Akan Ajukan Praperadilan

POSKOTA.CO-Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming masih mempertimbangkan untuk menempuh gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pihak KPK sendiri secara tegas mengatakan siap menghadapi praperadilan dari tersangka.

Saat ini,  Mardani tengah mengumpulkan bukti untuk melawan KPK lewat praperadilan. “Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, Sabtu (25/6/2022).

Pihaknya menurut Irawan meyakini bahwa Mardani Maming tidak bersalah dan dia sedang mempelajari lebih detail perkara yang menyeret nama Mardani untuk menjadi bahan gugatan praperadilan. “Praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” ujarnya.

Salah satu pertimbangan, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/6/2022)  yang bersangkutan bersaksi bahwa Mardani Maming tidak kecipratan gratifikasi pengalihan izin tambang. Hal itu terungkap saat Jaksa Abdul Salam mengonfirmasi secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Mardani Maming yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai tersangka. Mardani diduga menerima gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/6/2022). Mardani usai menjalani pemeriksaan mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Terkait rencana Mardani akan melakukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak gentar jika nantinya digugat praperadilan oleh Mardani Maming. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Alasannya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming. “Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali pekan lalu.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *