JAKARTA – Berjuang menuntut keadilan, korban penyitaan aset warisan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/12/2025). Korban memberikan dokumen tambahan serta klarifikasi lanjutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sejumlah oknum dari beberapa institusi penegak hukum.
Linda Susanti yang hadir bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, dan langsung menemui penyidik Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri. Keduanya mengaku bahwa penyidik sedang mendalami materi dan fakta-fakta awal, termasuk rekaman cctv dari beberapa lokasi yang disebut berkaitan dengan laporannya.
“Penyelidik sedang mendalami materi fakta-faktanya. Rekaman cctv di Bank BCA Millennial Cabang Tebet dan cctv di lingkungan KPK juga akan diperiksa, karena jejak kegiatan Bu Linda sejak 2024 hingga 2025 sangat berkaitan dengan perkara ini,” kata Deolipa, Selasa (9/12/2025).
Dikatakan Deolipa, dokumen dan jejak administratif terkait Safe Deposit Box (SDB), panggilan pemeriksaan, serta kronologis pengambilan barang di bank oleh pihak yang disebut sebagai oknum, telah diserahkan sebagai bagian dari laporan. Keberanian pihaknya menyampaikan laporan didasarkan pada dokumen, cctv, dan jejak administrasi yang dinilai valid.
“Kami ingin menjaga agar KPK tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. Laporan telah kami ajukan kepada Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, serta Dewan Pengawas KPK. Kami juga siap mengikuti seluruh prosedur klarifikasi, termasuk RDP dengan Komisi III DPR jika dijadwalkan,” ungkap Deolipa.
Sementara itu, Linda Susanti menambahkan, bahwa kasus yang menimpanya bermula dari penerimaan cicilan utang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman. Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, kata Linda, penyidik sempat menyampaikan permintaan maaf setelah menilai laporan dirinya dikategorikan sebagai aduan biasa.
Linda mengklaim bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan oleh Polda Metro Jaya, dan hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Namun setelah pemeriksaan lanjutan di KPK, ia diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB BCA. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, Polda Metro Jaya, dan BCA,” kata Linda.
Linda menambahkan, dirinya juga menduga ada upaya mengarahkan kasus agar dirinya dijadikan tersangka, termasuk pengambilan SDB yang disebut dilakukan sejumlah oknum dan dibawa ke kawasan Widya Chandra untuk negosiasi. Linda mengklaim ia sempat ditawari pengembalian sebagian aset sebesar 20 persen dan diminta bungkam.
“Saya juga mengalami sejumlah intimidasi, mulai dari dugaan perusakan mobil, percobaan penyerangan, hingga upaya menyiram air keras. Beberapa peristiwa itu terjadi di Jakarta maupun Singapura, saya mohon kepada Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR untuk memanggil kedua belah pihak. Saya tidak menyerang lembaganya, saya hanya meminta agar oknum-oknum ini ditindak,” ungkap Linda.
Linda berharap Dewan Pengawas KPK memfasilitasi pertemuan resmi antara dirinya dan oknum yang dituduh, didampingi kuasa hukumnya, guna menghindari pertemuan nonformal yang menurutnya membuka celah intimidasi.
“Yang saya minta hanya keadilan dan pengembalian hak saya. Jika ada panggilan resmi, notaris dan pihak-pihak terkait siap memberikan keterangan. Semua dokumen waris dan aset ada dan lengkap,” ujarnya.
Linda mengaku siap membuktikan semua klaimnya di hadapan penyidik. Ia menegaskan kembali bahwa tuduhan yang ia sampaikan tidak ditujukan kepada institusi KPK, melainkan kepada individu yang ia sebut sebagai oknum. (*/ifand)







Komentar