BOGOR – Maling motor di Bogor lompat ke dalam sumur saat aksinya dipergoki warga. Upaya pelaku menyelamatkan diri gagal, karena warga mengetahuinya. Ia lalu diangkat dari dalam sumur dan diserahkan ke Polsek Gunung Putri.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung pada Sabtu (16/3/2024), sekitar pukul 23.00 WIB ini dibenarkan Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin.
Dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (17/3/2024), AKP Didin menjelaskan, jika vidio viral terkait aksi curanmor adalah benar. Menurut Kapolsek, kejadian yang berlangsung pad Sabtu (16/3/2024), sekitar pukul 23.00 WIB ini, pelaku bersama seorang temannya mencuri motor merek Yamaha Nmax Nopol F 5735 EDC warna hitam.
Motor dengan atas nama Maryati ini terparkir di depan rumah Najla Shafa Ramadhan yang beralamat di Kampung Momonot, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pelaku yang sudah merasa aman, lalu berjalan mendekat dengan turun dari motor rekannya. Pada saat pelaku mengambil atau mendorong motor, diketahui oleh korban. Teriakan maling dan tolong, membuat pelaku panik dan melempar motor curian, lalu pelaku kabur bersama satu temannya.
“Mereka datang ke lokasi empat orang pakai dua motor. Dua pelaku lainnya lolos dengan motor mereka. Dua orang pelaku yang beraksi berhasil diamankan oleh warga saat nekat bersembunyi di dalam sumur. Pelaku lain yang melarikan diri, sedang kami kejar,” kata AKP Didin.
Dari hasil olah TKP, pihak Polsek Gunung Putri dan keterangan saksi Najla dan Cecep, Ketua RW, motor korban dicuri saat parkir di depan rumah. “Korban masuk ke dalam rumah tidak berapa lama terdengar oleh pelapor ada suara standar motor, kemudian korban keluar dan melihat kendaraan korban sudah didorong oleh seseorang yang korban tidak kenal. Kemudian korban berteriak maling sehingga motor didorong oleh pelaku dibuang, dan pelaku naik sepeda motor miliknya yang dibawa oleh teman pelaku lainnya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan dua orang pelaku,” terang AKP Didin
“Salah seorang sempat bersembunyi di dalam sumur warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri, akan tetapi sepeda motor yang dibawa oleh pelaku juga berhasil diamankan oleh warga. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak kepolisian,” sambungnya.
Dari pengakuan pelaku yang tertangkap, jika pelaku lain yang kabur dan kini menjadi target buruan polisi (DPO-red) diketahui berinisial ZA (22) dan YS (28). Keduanya merupakan warga Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP. (*/yopi)







Komentar