POSKOTA.CO-Nama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra kini jadi sorotan dan pembicaraan banyak pihak. KPK pun kini tengah membidik asal usul harta kekayaan Sudarman terkait gaya hidup mewah yang dipertontonkan istrinya belakangan ini.
Banyak pihak mempertanyakan dari mana Sudarman mendapatkan kekayaan yang dinilai tidak wajar sebagai seorang Kepala Kantor BPN Jaktim. KPK seperti dikatakan Juru Bicara Ali Fikri bakal memanggil Sudarman Harja Saputra untuk mengklarifikasi harta kekayaannya sebesar Rp14,7 miliar.
Belum selesai masalah itu, pekan lalu Sudarman juga dilaporkan ke KPK oleh kuasa hukum ahli waris Alm Budi Suyono Drs. Hasan Basri, SH, MH. Kepala BPN Jaktim ini dilaporkan ke KPK terkait dugaan menjual tanah SHM No.60/Rawaterate terletak di Pegangsaan II, Cakung, Jakarta Timur milik Budi Suyono pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) kepada perusahaan properti ternama di Jakarta.
Hasan Basri kepada poskota.co mengatakan, pihaknya menduga banyak petinggi oknum BPN menjadi kaki tangan mafia tanah yang bekerjasama dengan para pengusaha properti ternama yang memiliki kekuasaan tidak terbatas dan kaki tangan nya ada dimana-mana.
Rekayasa Kepemilikan
Sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar lanjut Hasan Basri diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono. Mereka merekayasa kepemilikan dalam bentuk membuat keterangan hilang atas SHM NO. 60/Rawaterate lalu menerbitkan Sertipikat penganti atas nama orang lain yang tidak di kenal sama sekali oleh pemilik SAH. “Kami berharap KPK bisa mengusut keterlibatan oknum BPN yang berkerjasama dengan mafia tanah untuk menjual tanah masyarakat,” kata Hasan Basri, Senin (20/3/2023).
Dijelaskan Hasan Basri, keterlibatan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Pasca Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan ( Inkracht ). Pengadilan TUN Jakarta memerintahkan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman untuk mencabut dan membatalkan dua sertifikat ya g diterbitkan di atas SHM NO.60/Rawaterate, yakni SHGB NO.755 DAN SHGB NO. 747 Rawaterate.
Bukan menjalankan perintah pengadilan, Sudarman malah melakukan hadangan dan perlawanan melalui surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022. Isinya pengecekan sertipikat tidak dapat di lakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir dan dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur.
Sementara itu, KPK merencanakan memanggil Sudarman selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk mengklarifikasi harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar.
Rencana klarifikasi ini buntut dari gaya hidup mewah atau hedonisme istrinya yang viral di media sosial termasuk Instagram. Belakangan akun Instagram istri Sudarman telah dihapus.
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).(Omi/fs)







Komentar